
 |
 |
Factsheet tentang Rio Tinto dalam Palu
Rio Tinto memiliki 90% saham PT Citra Palu Minerals.
PT. CPM telah melakukan kegiatan pertambangan di daerah Poboya - Paneki sebelah timur Palu, Sulawesi Tengah, dan berencana untuk membangun tambang emas di sana.
PT. CPM telah beroperasi tanpa melibatkan penduduk asli di daerah itu. Penduduk setempat tidak pernah ambil bagian dalam perencanaan, pengawasan, dan pengerjaan proyek tersebut. PT. CPM menyangkal adanya penduduk asli di daerah itu.
Daerah itu adalah Taman Hutan Raya. Sebuah taman hutan yang dirancang untuk perlindungan konservasi dan resapan air. Taman Hutan raya adalah kawasan konservasi berbentuk kawasan pelestarian alam yang difungsikan untuk koleksi jenis tumbuhan , pengembangan ilmu pengetahuan, pemndidikan dan wisata. Disamping fungsinya yang lain sebagai daerah penyangga bagi lingkungan sekitarnya : misalnya sebagai daerah resepan air.
Nama resmi untuk proyek PT. CPM ini adalah "the Palu Prospect"
Rencana pertambangan emas telah disetujui oleh pejabat kabupaten dan propinsi, juga oleh parlemen dan menteri pertambangan, energi dan kehutanan pada tingkat nasional. Masyarakat Poboya merasa ditekan oleh pejabat setempat untuk menyerahkan tanah mereka.
Eksplorasi telah dimulai sebelum taman itu dideklarasikan oleh menteri dan berlanjut setelah itu. Masih ada rencana pengeboran untuk satu tahun ke depan. Tahura Poboya ditetapkan pada tahun 1995, sedangkan Rio Tinto baru menandatangani kontrak karya dengan pemerintah Indonesia pada 28 April 1997.
Proyek itu masih dalam tahap eksplorasi, termasuk eksplorasi pengeboran. Paling tidak terdapat 14 lubang pengeboran yang telah dibuat.
Diperkirakan terdapat 18 juta ton bijih, dengan kandungan 3,4 gram emas setiap tonnya.
PT. CPM sedang bernegosiasi dengan pemerintah untuk memindahkan batasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan menurut mereka batasan tersebut perlu dipindahkan sejauh 500-800 meter agar pertambangan tersebut bisa dilanjutkan.
Pemerintahan setempat harus menyatakan keputusan mereka tentang apa yang akan terjadi kepada batasan itu tapi sejauh ini mereka belum memutuskan apa-apa. Penduduk setempat dan LSM telah menganggap ini sebagai suatu dukungan terhadap PT. CPM.
Pada masa transisi penerapan otonomi daerah, terdapat tekanan kepada pemerintahan daerah untuk menyetujui proyek seperti itu.
Menurut seorang proyek manajer PT. CPM jenis pertambangan yang rencananya akan dibangun kemungkinan besar adalah pertambanga bawah tanah.
Masih belum jelas metode pembuangan tailings apa yang akan digunakan oleh PT. CPM tetapi mereka menyatakan tidak akan membuang tailingsnya ke laut karena tidak dapat diterapkan di Palu.
Karena PT. CPM tidak dapat mengumumkan rencana proyeknya, penduduk setempat tidak yakin berapa besar daerah hutan yang akan ditebang untuk proyek tersebut. Jatam sedang memeriksa hal ini. Kawasan hutan tahura Poboya memiliki luas 8.100 ha, sedangkan PT CPM meminta agar sekitar 500 ha luasan tahura bisa dilepaskan untuk pertambangan dengan menggeser batas tahura.
Terdapat beberapa keluhan karena PT. CPM tidak menyediakan informasi yang jelas kepada publik, dan mereka tidak terbuka tentang efek lingkungan dari eksplorasi yang berkelanjutan ini.
Masyarakat dan LSM mengkhawatirkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan di Tahura dan daerah sekitarnya.
Dalam hal perlawanan masyarakat, strategi PT. CPM sejauh ini adalah berhubungan langsung dengan pemerintah setempat.
Rio Tinto menyangkal dampak eksplorasi ini terhadap sumber daya air, karena menurut mereka penyediaan air untuk Palu diambil dari hulu sungai Poboya yang terletak di atas daerah proyek.
Rio Tinto menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kebijakan tentang pertambangan di daerah yang dilindungi di Indonesia, dan BAPEDAL dan departemen lingkungan tidak mempermasahkan asalkan mereka mengikuti peraturan.
|
 |
|