|
|
This is in Indonesian. English text on Indonesia also available.
Program Divestasi Saham Freeport tak TransparanJakarta - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya anggota Komisi VIII menilai PT Freeport Indonesia (FI) masih enggan untuk melepas sebagian kepemilikan saham kepada pemerintah. Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua ini juga tak transparan dalam menyelesaikan kewajiban divestasi. PT FI masih ingin mempertahankan PP No 20/1994 yang membolehkan penanam modal asing (PMA) menguasai 100% saham perseroan."Sikap tidak transparan dan ingin mempertahankan 100% kepemilikan saham itu tampak setelah adanya pertemuan antara Komisi VIII DPR dengan direksi PT FI. Pihak PT FI tampak sangat berat dalam mengungkapkan kinerjanya dan berbelit-belit dalam menjawab kewajian divestasi sahamnya sebesar 51% itu. Mereka tampaknya ingin mempertahankan PP 20/1994 dan terkesan berlindung di balik PP tersebut," papar Priyo Budi anggota komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar (FKG), Sabtu (01/7) kepada Astaga.com. Menurutnya, apabila PT FI tetap keras kepala tidak bersedia menyerahkan sahamnya kepada pemerintah, DPR akan menindak dengan menambah adendum dalam klausul kontrak karya (KK). Bila perlu ditindak secara hukum, jika dengan cara persuasi dan negosiasi tidak juga mengindahkan komitmennya. "Apabila cara seperti itu akhirnya terpaksa dilakukan oleh DPR, maka PT FI sudah seharusnya malu. PT FI tak bisa terus bersikap arogan seperti itu," ujar Priyo tegas. Ia juga mengecam terhadap alasan yang dikemukakan PT FI, yang menyatakan PT FI tidak melakukan divestasi karena pemerintah tak memiliki dana yang cukup untuk membeli 51% sahamnya. "Dia melakukan investasi di Indonesia karena adanya fasilitas dari pemerintah Indonesia. Untuk itu, PT FI harus mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia, jangan berjalan semaunya," ujar Priyo sengit. Lebih lanjut Priyo menambahkan, pengalihan saham PT FI kepada pemerintah itu tidak harus langsung diartikan dengan sejumlah uang. Bisa saja, pengalihan saham itu menjadi sebuah penyertaan modal pemerintah. Dan PT FI tidak perlu pusing mengurusi siapa yang akan memegang sebagian sahamnya. "Urusan pemerintah adalah apakah kepemilikan saham itu diserahkan atas nama pemerintah pusat, pemerintah daerah atau koperasi? Sedangkan, kewajiban PT FI adalah melakukan divestasi saham 51%," ujarnya. Mengenai kapasitas produksi, menurut Priyo, PT FI sudah sepakat untuk melakukan penurunan kapasitas produksi hingga 200 ribu ton/hari dan sepakat untuk tidak membuag overburden (limbah/batuan penutup) ke danau Wanagon. "Apabila PT FI menyalahi kesepakatan ini, maka DPR tak akan segan-segan untuk mendiskulifikasi PT FI dalam jilid pertama perusahaan pertambangan yang ditutup dengan tidak hormat," ucapnya. (fela agustin/asw). Kembali ke atas |
| ||||||||||||||||||||||