|
|
This is in Indonesian. English text on Indonesia also available.
Artikel Newmont Minahasa Raya:NEWMONT MEMANIPULASI INFORMASILimbah Tailing Merusak Perairan Teluk Buyat Informasi yang selama ini diberikan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ternyata hanya manipulasi untuk menutupi kerusakan lingkungan di Teluk Buyat, wilayah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa dan Kecamatan Kotabunan,Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Ini terungkap setelah beberapa warga dan tim WALHI Sulawesi Utara yang melakukan pemetaan partisipatif (community mapping) dan investigasi bawah laut wilayah perairan Teluk Buyat, sejak Juni lalu dan menemukan fakta baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya. Temuan ini jelas sangat berbeda dengan apa yang selama ini dipublikasikan oleh pihak PT. Newmont sendiri maupun oleh kalangan peneliti atau ilmuwan dari Amerika, Kanada dan lain-lain.Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu 15 hari (15-30 Juni 2000), terlihat bahwa masyarakat Pantai Buyat paling menderita akibat buangan limbah Newmont. Penelitian menemukan fakta yang bisa menunjukkan dengan jelas adanya dua masalah besar. Permasalahan Pertama, kerusakan terumbu karang serta hilangnya sejumlah spesies tertentu sebagai akibat tumpukan limbah tailing. Endapan limbah tailing malah sudah bisa ditemukan pada kedalaman 13 meter sehingga merubah bentang di dasar laut yang beberapa tahun sebelumnya dipenuhi hamparan karang hidup yang berwarna-warni menjadi kecokelatan. Padahal sebelumnya pihak Newmont menyebutkan bahwa limbah yang keluar dari ujung pipa pembuangan yang ditempatkan pada kedalaman 82 meter tidak akan muncul kepermukaan atau tidak akan merusak ekosistem Teluk Buyat karena akan terhalang oleh lapisan Thermoklin (suatu lapisan yang terbentuk akibat adanya perubahan ektrim antara suhu air laut pada lapisan permukaan dengan suhu air pada lapisan bawah) yang diyakini Newmont terbentuk di Teluk Buyat pada kedalaman 40 - 60 meter. Permasalahan Kedua, argumentasi tentang adanya lapisan termoklin yang permanen dan berfungsi menahan naiknya atau menyebarnya limbah tailing, ternyata memang tidak seperti yang digembor-gemborkan Newmont sejak perusahan yang berpusat di Denver Amerika Serikat ini memulai operasinya pada tahun 1996. Limbah tailing justru telah menyebar ke mana-mana bahkan telah menutupi ratusan "karang buatan" yang sejak tahun lalu sengaja ditempatkan Newmont di dasar laut untuk memberi tempat bagi ikan-ikan bertelur dan berkembang biak. Tim WALHI yang melakukan pengukuran Balthymeri (bentang lahan perairan) dengan menggunakan titik koordinat yang sama dengan titik pengukuran yang dilakukan Newmont sebelumnya, menemukan fakta-fakta kerusakan tersebut sejak pada kedalaman 10 meter. Makin kedalam, kondisi air laut semakin kabur dan pada kedalaman 25 meter sudah sangat keruh dan sangat sulit untuk diselami. Mulai pada jarak 200 meter dari bibir pantai, jejak pipa pembuangan tidak terlihat lagi, sementara pada titik penempatan ujung pipa yang disebut-sebut Newmont ada pada jarak 900 meter dari bibir pantai dan 82 meter dibawah permukaan air, kedalamannya tinggal tersisa sekitar 60 meter. Ini berarti, jika benar ujung pipa berada pada kedalaman 82 meter, maka ketebalan limbah tailing sudah berkisar 22 meter. Temuan ini ini dengan sendirinya memperkuat keyakinan adanya pencemaran yang sudah terbukti sebelumnya yaitu:Pertama, fakta tentang menurunnya tangkapan ikan penduduk. Penelitian menunjukkan terjadi kehilangan areal penangkapan ikan masyarakat (lihat peta/ table jenis ikan yang hilang), dan yang Kedua adalah fakta tentang adanya pencemaran logam berat yang melebihi ambang batas (merkuri, arsen dan sianida), seperti yang bisa ditunjukkan oleh hasil penelitian Tim Independen (Prof.Dr.Rizald Rompas MSc, dkk) yang tidak dipublikasikan oleh Pemda Sulut maupun PT NMR serta hasil penelitian Pusat Studi Lingkungan (PSL) UNSRAT Manado. Fakta-fakta tersebut membawa WALHI pada kesimpulan bahwa PT Newmont Minahasa Raya telah melakukan manipulasi informasi dan melakukan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan perairan Teluk Buyat. Karena itu WALHI menyatakan sikap sebagai berikut : 1. Meminta pemerintah agar melakukan investigasi independen yang anggotanya dari pemerintah, masyarakat-LSM, dan PT.Newmont sendiri. 2. Meminta agar pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan PT NMR hingga adanya hasil penelitian independen dan mempertimbangkan hasil penelitian tersebut. Jakarta, 19 Juli 2000. Emmy Hafild Direktur Eksekutif Nasional Moudy Gerungan Eksekutif Daerah WALHI Sulut Kontak Walhi: walhi@walhi.or.id Bukti kerusakan lingkungan oleh PT Newmont Minahasa Raya1. Pembuangan limbah tailing PT.NMR telah merubah bentang lahan perairan di Teluk Buyat.FAKTA: Data Bathymetri (kontur dasar laut) hasil penelitian PSL-UNSRAT Manado (1999) dan hasil Pemetaan Partisipatif (Community mapping) yang dilakukan Warga Buyat Pantai bersama WALHI ( 15-30 Juni 2000), menemukan bahwa pada mulut pipa pembuangan, kedalaman 70 - 80 meter, telah terbentuk bidang yang luas dengan radius 550 - 750 meter serta telah menjadikan derajat kemiringan lereng dari Teluk Buyat yakni 50 pada tahun 1997 menjadi 2,20 pada tahun 1999. Tim riset UNSRAT yang didukung BAPEDAL Pusat menemukan bahwa perubahan bentang lahan perairan Teluk Buyat adalah akibat dari proses pendangkalan lumpur yang keluar dari mulut pipa pembuangan limbah tailing PT NMR. Hasil penelitian ini menunjukkan sebuah Trend pendangkalan diwilayah mulut pipa yaitu 82 m pada tahun 1997 (Dokumen ANDAL PT.NMR) berkurang menjadi 70 m pada tahun 1999 (hasil riset PSL UNSRAT) dan pada Juni 2000, Tim riset WALHI menemukan angka kedalaman 60-70m. Kesimpulan: sistim pembuangan limbah tailing PT NMR tidak memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Dokumen ANDAL PT NMR. Tidak terbukti bahwa limbah tailing yang dibuang dalam bentuk Lumpur akan membentuk gunung yang stabil. Tim Independen yang dibentuk PEMDA Sulut (1998) juga menyimpulkan bahwa sistim pembuangan limbah tailing PT NMR diTeluk Buyat tidak layak. Oleh sebab itu tim yang dibentuk berdasarkan Surat Penunjukan Gubernur No. 03 Thn 1999, salah satu rekomendasinya adalah limbah berupa Lumpur ukuran + 74 mikron tidak boleh dibuang kedasar laut. Jika ingin mempertahankannya maka pipa harus diperpanjang kearah laut. Namun sebelum hasil penelitian dipublikasikan, PT.NMR berhasil mempengaruhi PEMDA Sulut untuk membatalkan hasil penelitian tersebut. 2. Pembuangan Limbah Tailing PT NMR telah merusak Keanekaragaman Hayati Teluk Buyat. FAKTA: Dokumentasi bawah air yang dilakukan WALHI (Juni 2000) mulai pada kedalaman 10 meter menyusuri jaringan pipa pembuangan, menemukan bahwa penyebaran limbah tailing PT NMR telah terdeposisi (menyebar) di hampir semua perairan di Teluk Buyat. Rekaman gambar menampilkan tingkat kerusakan yang sangat parah mulai pada hamparan lamun (sea grass) hingga kawasan terumbu karang (coral reef). Seluruh kawasan tersebut telah tertutup oleh Lumpur yang keluar dari mulut pipa. Tim penyelam WALHI terpaksa berhenti pada kedalaman 30 meter akibat terhalang pekatnya perairan yang dibentuk oleh partikel halus limbah dan cairan padat seperti benang halus hingga yang menyerupai "lendir" Fakta ini menjadi bukti bahwa limbah tailing PT NMR, tidak dilindungi oleh lapisan THERMOKLIN. Kondisi ini mengakibatkan naiknya partikel-partikel tailing serta ikutannya untuk mencemari area produktif perairan Teluk Buyat. Selama ini, PT.NMR berasumsi bahwa lapisan thermoklin akan melindungi limbah tailing dari menyebar ke permukaan dan tetap bertahan didasar perairan. 3. Limbah Tailing PT. NMR mencemari ekosisem perairan Teluk Buyat dengan kandungan Bahan Berbahaya Beracun (B3). FAKTA: Hasil penelitian PSL-Universitas Sam Ratulangi, menemukan bahwa perairan Teluk Buyat telah mengandung logam berat yang termasuk Bahan Beracun Berbahaya (B3). 1. Kandungan Merkuri (Hg) pada perairan di sekitar mulut pipa sebesar 34 ppb. Kosentrasi tersebut telah melewati ambang batas (2 ppb) seperti yang tercantum dalam PP No 20 Thn. 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. 2. Kandungan Arsen (As) dalam limbah tailing berbentuk Lumpur sudah berada diambang batas Baku Mutu Air Laut Untuk Budidaya Perikanan yang tertuang dalam Kep.02 /MENKLH/ I/1988. dimana nilai ambang batasnya < 0,01 ppm. Kosentrasi Arsen (As) dalam Sedimen diTeluk Buyat Kedalaman (meter) Kosentrasi (ppb) 20 (133,597) 40 (164,000) 60 (148,209) 80 (176,000) Newmont Minahasa Raya Lakukan Kejahatan LingkunganJakarta - 19 Jul 00 11:37 WIB (Astaga.com)PT Newmont Minahasa Raya (NMR) terbukti telah melakukan manipulasi informasi dan melakukan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan perairan Teluk Buyat, di Sulawesi Utara. "Selama ini, data-data yang diberikan NMR tak lebih dari data-data bohong belaka," kata Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Utara, Moudy Gerungan, didampingi Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Emmy Hafild, di Kantor Walhi Pusat, Jakarta, Rabu (19/7). Menurut Moudy, Tim Walhi Sulut dan warga setempat sejak Juni lalu telah melakukan pemetaan partisipatif dan investigatif bawah laut di wilayah perairan Teluk Buyat. Dalam investigasi itu, telah diketemukan kerusakan terumbu karang dan hilangnya sejumlah spesies tertentu akibat tumpukan limbah tailing yang dibuang ke dasar laut. Endapan limbah tailing, lanjut Moudy, malah sudah dapat diketemukan pada kedalaman 13 meter. Padahal, pihak NMR menyebutkan limbah yang keluar dari ujung pipa pembuangan berada pada kedalaman 82 meter. Selain itu, NMR menyatakan tailing itu tak akan muncul ke permukaaan atau tak merusak ekosistem teluk Buyat karena terhalang oleh lapisan thermoklin. Moudy mengatakan, lapisan thermoklin itu menurut NMR berfungsi menahan naiknya atau menyebarnya limbah tailing ke permukaan. Namun, tambahnya, saat ini limbah itu justru menyebar ke mana-mana, bahkan telah menutupi ratusan karang buatan. Dengan fakta ini, kata Moudy, membuktikan limbah tailing NMR tak dilindungi oleh lapisan thermoklin. Selain itu, tim Walhi juga telah melakukan pengukuran balthymeri dengan menggunakan titik koordinat yang sama dan metode yang sama dengan pengukuran yang dilakukan NMR sebelumnya. Hasil temuan Walhi, menurut Moudy, menunjukkan fakta-fakta kerusakan tersebut sudah terjadi pada kedalaman 10 meter. Makin ke dalam, kondisi air laut semakin kabur. Pada kedalama 25 meter, air Teluk Buyat sudah sangat keruh dan sulit diselami. "Hal ini terbukti, sistem pembuangan limbah tailing tak memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam dokumen Amdal NMR," tandasnya. Selain itu, Moudy juga mengatakan, limbah tailing NMR mengandung bahan berbahaya beracun (B3). Berdasarkan hasil penelitian Universitas Sam Ratulangi, tambahnya, terdapat kandungan Mercuri (HG) dan konsentrasinya telah melewati ambang batas. Selain itu, juga diketemukan kandungan Arsen (AS) dalam limbah tailing berbentuk lumpur dan sudah berada di ambang batas mutu air laut untuk budidaya perikanan. Untuk itu, Walhi mensdesak Pemerintah agar melakukan investigasi independen dan anggotanya terdiri dari Pemerintah, masyarakat, LSM, dan NMR sendiri. Selain itu, Pemerintah harus menghentikan sementara seluruh kegiatan NMR sampai hasil penelitian independen selesai. (fela agustin). Timbunan Tailing PT NMR Rusak Terumbu Karang Teluk BuyatJAKARTA -- Keindahan terumbu karang di Teluk Buyat, Minahasa (Sulawesi Utara) barangkali tinggal cerita saja. Berdasar temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akhir bulan lalu, timbunan tailing PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang menggunakan Sistem Pembuangan Tailing di Dasar Laut (SPTDL) telah menghancurkan ekosistem di sana, termasuk 'taman laut' itu. ''Terumbu karang di sana rusak berat akibat timbunan ratusan ribu meter kubik tailing yang tiap hari dibuang PT Newmont,'' ujar Koordinator Divisi Advokasi Walhi Longgena Ginting kepada Republika, Kamis (13/7) di Jakarta.Timbunan tailing itu, menurut Ginting, juga sudah tersebar ke lokasi lain akibat arus dalam. Ia mencemaskan kerusakan ekosistem di laut Minahasa ini akan semakin meluas. Pasalnya, PT NMR tidak membuang tailing di lokasi yang semula mereka sebut palung. ''Kenyataan di lapangan, tidak ada palung di daerah itu,'' ujarnya. Tailing adalah sisa pengolahan mineral yang umumnya terdiri dari batuan berbutir halus, setelah logam berharganya diambil. Selama ini, perusahaan pertambangan umumnya mengendapkan tailing di darat dalam kolam pengendapan atau danau. Cara ini seringkali menimbulkan biaya tinggi sebagai akibat dampak kerusakan lingkungan dan sosio-ekonomi. Sebetulnya, pembuangan tailing di dasar laut ini cukup aman, jika sarat utama -- berada di kedalaman 70 meter lebih dan kondisi laut statis -- dipenuhi. Namun kenyataannya, kata Ginting, tailing PT NMR ditemukan pada kedalaman kurang dari 30 meter di bawah permukaan laut. Bahkan di beberapa wilayah yang lebih dangkal lagi, tailing itu juga ditemukan. Ginting menyebut laut di daerah tropis termasuk Indonesia kondisinya tidak mungkin statis. Menurutnya, kondisi termoklin -- derajat perbedaan suhu yang menyebabkan perbedaan kerapatan -- laut daerah tropis berbeda. ''Kedalaman garis termoklin di daerah tropis sangat dipengaruhi pasang surut dan kecepatan angin,'' ujarnya. Hal ini memungkinkan tailing di dasar laut naik melewati garis tersebut. Berbeda dengan Ginting, Direktur Pelayanan Pertambangan dan Energi URS Corporation Dibyo Kuntjoro menyatakan dibanding penampungan tailing di darat, SPTDL jauh lebih aman terhadap lingkungan. Selain tidak berisiko kegagalan struktur penampungannya, SPTDL juga mencegah terjadinya air asam dari tailing yang mengandung mineral sulfida. ''Beberapa penelitian menyimpulkan adanya keuntungan fisika kimiawi penempatan tailing di dalam air khususnya dalam hal oksidasi sulfur dan pembentukan air asam,'' ujarnya dalam Seminar Nasional 'Peranan Teknologi Lingkungan dalam pengembangan Industri dan Pengelolaan SDA yang Berkelanjutan' di Gedung BPPT, Rabu (12/7). Sistem SPTDL, kata Dibyo, mengendapkan tailing di bawah garis termoklin dan zone yang masih bisa menerima sinar matahari (fotic). Dengan demikian, tailing tidak berinteraksi dengan daerah yang secara ekologis penting seperti mangrove, batu karang, dan rumput laut. ''Sistem ini juga akan mencegah bereaksinya racun maupun logam berat dengan rantai makanan manusia,'' ujarnya. (Penulis:tri) Newmont Minahasa Raya Hentikan Operasi PenambanganSenin 19 Juni 2000MinergyNews.Com, Jakarta - Sejak tanggal 17 Juni hingga 19 Juni 2000, pihak manajemen PT Newmont Minahasa Raya (NMR) memutuskan untuk menghentikan operasinya di Mesel, Minahasa. Keputusan ini diambil karena terjadi aksi massa yang masuk ke lokasi operasi penambangan PT NMR. "Pertimbangan kami adalah soal keselamatan para pekerja yang berada di lokasi tambang. Kami tidak ingin mengambil resiko", ujar General Manager Newmont, Paul Lahti. Dalam siaran pers yang diterima MinergyNews.Com keputusan NMR ini diambil perusahaan saat sekitar 50 orang (sebagian dari mereka dulunya adalah pemilik tanah) dari Ratatotok memasuki daerah operasi tambang di Mesel, Minahasa. Yang dituntut oleh warga adalah soal tambahan kompensasi atas tanah yang telah dijual/dialihkan oleh mereka kepada NMR pada masa eksplorasi. Pimpinan NMR telah bertemu dengan lima orang wakil dari warga untuk mendengarkan berbagai keluhan. Hasilnya, kedua belah pihak setuju akan mengadakan pertemuan kembali pada 26 Juni 2000 untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. "Pada dasarnya, kami sangat menyesalkan kejadian ini. Namun, demikian kami cukup lega karena kedua belah pihak dapat mempunyai kesempatan untuk berdialog dan mencari penyelesaian permasalahan bersama-sama," ujar Lahti. Dikatakan Lahti, NMR selama ini telah mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk kerjasama dengan pihak-pihak berwenang dalam hal kompensasi atas tanah yang digunakan untuk operasi tambang. "Akan tetapi perusahaan berniat untuk mendengar dan berdialog dengan warga guna mengetahui permasalahan sekaligus mencari jalan keluar," ujar Lahti sembari menambahkan bahwa PT NMR akan memulai kegiatan operasi penambangan kembali pada pukul 18:00 wita hari ini (19/6).(MNC-2) Kembali ke atas Pt. Newmont Minahasa Raya
Newmont Mining Corporation (NYSE: NEM)
memegang 80% saham keuntungan di PT. Newmont Minahasa Raya. Sebuah
perusahaan Indonesia , PT. Tanjung Serapung , memegang 20% lainnya.
Project ini terdiri atas Deposit utama di Mesel dan dua deposit lainnya di
Leo ns dan Nibong. Newmont Minahasa Raya merupakan operasi ke tiga dari
Newmont International.
Berlokasi di Sulawesi Utara , 65 mil ke barat daya Manado. Minahasa berketinggian 850 kaki dari permukaan laut dan penggunaan lahan untuk pertanian dan juga tanaman keras seperti Cengkeh dan kelapa. Desa terdekat Ratatotok dan Buyat merupakan pensuply tenaga kerja permanen terbanyak, 685 orang. Newmont menemukan badan kandungan mineral pada 1988. Produksi dimulai pada Maret 1996. Bijih emas di kapalkan oleh sebuah perusahaan pemerintah, yaitu Pt. Logam Mulia, penyulingan dilakukan di Jakarta dan dijual kebanyakan di Pasar Asia. Newmont Minahasa Raya menggunakan Submarine tailings disposal system (sistem pembuangan sisa limbah bawah laut) yang pertama di Indonesia dengan kedalaman pipa 82 meter. Produksi: Pada tahun 1998 produksinya adalah 261 000 ons dengan total harga US $127 per ons. Cadangan kandungan di Minahasa pada 31 desember 1998 adalah 1.3 juta Ons (setara dengan 1,1 juta ons). Pada surat tertanggal 25 November 1999 kepada Presiden Republik Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) diantaranya mengatakan bahwa sistem pembuangan limbah sisa bawah laut yang sangat besar dan berlebihan masih terjadi dan meminta kepada Presiden untuk menghentikan sementara kegiatan PT. Newmont Minahasa Raya sampai perusahaan tersebut memperbaiki sistem produksinya sampai ke tingkat pembuangan emisi nol dan untuk melaporkannya pada publik. Jatam juga mengatakan bahwa kontrak kerja perusahaan harus dicabut dan sementara perusahaan tutup perusahaan harus membayar biaya kompensasi yang layak terhadap pekerja. Informasi Lebih Lanjut Email JATAM: jatam@jakarta.wasantara.net.id Kembali ke atas |
| ||||||||||||||||||||||