|
|
This is in Indonesian. English text on Indonesia also available.
Freeport Harus Minta MaafMetode ‘’kamuflase hijau’’ diam-diam sedang dilakukan PT. Freeport Indonesia. Caranya: menebar informasi menyesatkan kepada publik. WALHI menggugat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuntut PT. Freeport meminta ma’af kepada publik. Dengan cara memasang iklan (di berbagai jenis media massa, sesuai dengan permintaan WALHI), atas perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Freeport soal bobolnya danau Wanagon. Pemasangan iklan, sedikitnya dilakukan di 10 harian nasional dan dua harian umum lokal di Papua. Masing-masing satu halaman penuh selama satu pekan berturut-turut. Selain itu, iklan permintaan maaf juga dipasang di 10 majalah nasional, lima majalah internasional dan tiga harian internasional. Masing-masing, satu halaman penuh selama satu bulan berturut-turut. Sedikitnya, iklan dimuat juga di lima media elektronik nasional dan satu media elektronik internasional. Masing-masing disiarkan pada prime-time selama satu pekan berturut-turut. Ditambah sedikitnya 10 media elektronik radio yang waktu tayangnya minimal lima kali dalam sehari dengan durasi satu menit, selama 10 hari berturut-turut. Keharusan Freeport untuk minta maaf kepada publik itu, tertuang dalam isi gugatan WALHI yang diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Pentingnya permintaan maaf Freeport, karena, menurut Walhi, selama ini Freeport melakukan penyesatan informasi. Akibatnya publik terkecoh, seolah-olah Freeport adalah perusahaan yang peduli terhadap lingkungan hidup. Padahal dalam kenyataanya perusahaan asal Amerika itu telah melakukan operasi tambang emas dan tembaga di Papua Barat dengan cara merusak bentang alam, sungai dan danau sacral orang Amungme dan Komoro. Informasi Menyesatkan Menurut WALHI, Freeprot telah melakukan penyesatan informasi dengan cara: 1. Dalam siaran pers tanggal 5 Mei, 2000, PTFI, menyebutkan: ‘’Sistem tanda bahaya yang telah dipasang bekerja dengan baik, dan telah menyiagakan seluruh masyarakat di Desa Banti untuk menjauhi sungai dan …banjir di Banti (16 Km, dari Wanagon) yang tidak memakan korban jiwa karena alarm peringatan dini dibunyikan pada waktunya.’’ Keterangan itu adalah bertentangan dengan informasi yang diterima WALHI dari masyarakat Banti. Masyarakat Banti mengetahui datangnya banjir dan Lumpur justru dari bunyi gemuruh air. 2. Pernyataan yang disampaikan kepada tergugat dalam siaran pers tanggal 5 Mei 2000, sebagaimana tersebut dalam yaitu, ‘’Perlu dicatat bahwa curah hujan yang terjadi beberapa hari sebelum kejadian, berkisar pada 40 mm per hari. Curah hujan tersebut adalah empat sampai lima kali dari keadaan normal, yang secara rata-rata berkisar 8 mm sehari.’’ Secara sengaja memberi kesan bahwa peristiwa longsornya batuan limbah di Danau Wanagon terjadi karena kondisi alam. 3. Pernyataan FIC dalam siaran persnya tanggal 24 Mei 2000, yaitu…’’Tidak ditemukan adanya ancaman terhadap kesehatan jiwa serta kemungkinan dampak lingkungan jangka panjang yang mungkin terjadi dari kejadian itu’’ adalah dengan sengaja membohongi publik di mana hal ini bertentangan dengan hasil laporan Bapedal seperti tersebut dalam siaran persnya tanggal 17 Mei 2000, yaitu, ‘’Longsoran tersebut dapat menyebabkan meluapnya material bahah Danau Wanagon’’ di mana sludge yang dimaksud merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3), sebagaimana disebutkan oleh Bapedal dalam siaran persnya tersebut yaitu, ’’Mengingat sludge yang ada di dalam Danau Wanagon dikategorikan sebagai limbah B3….’ 4. Pernyataan FIC lebih lanjut secara sengaja telah memberi kesan bahwa longsornya tumpukan batuan limbah adalah kondisi alam dan dengan demikian menutupi buruknya pengelolaan lingkungan dan kelalaian FIC sebagaimana tersebut dalam laporan hasil investigasi Bapedal pada peristiwa longsornya tumpukan batuan limbah pada bulan Juni 1988, yang menyatakan bahwa, ’’Di samping itu kejadian tanggal 22 Juni 1988 disebabkan kesalahan prosedur berupa aktivitas dumping yang berlebihan sehari sebelumnya,’’ dan juga pernyataan konsultan Call and Nicholas Inc., yang menyatakan bahwa ‘’…The fact that displacement occurred associated with large dumping rates is sufficient.’’ 5. Kesalahan prosedur di atas juga diperkuat oleh konsultan FIC yakni Call and Nicholas, Inc, yang menyatakan bahwa, ‘’On the 12, 18, and 19 June the tonnage dumped on the south end of the Wanagon OBS was in the range of 80,000 tons per day.’’ Di mana batas jumlah pembuangan batuan limbah adalah tidak melebihi 50,000 ton perh hari sebagaimana disebutkan oleh konsultan CNI. ‘’Most of the displacement can be correlated to the time periods when the dumping tonnage was greater than 50,000 tpd.’’ Oleh karena itu, WALHI melalui kuasa hukumnya R Dwiyanto Prihartono, SH (PBHI), Chairil Syah, SH (ALPERUDI), Abdul Haris Semendawai, SH (ELSAM) Aulia Hidayat, SH (JATAM) dan tujuh pengacara lainnya, dalam pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2000, mengatakan informasi Freeport mengenai pengelolaan lingkungan hidup sangat menyesatkan. Apalagi, jika informasi itu menjadi wacana publik. Dengan demikian WALHI menilai bahwa perbuatan Freeport sedemikian itu telah menyalahi ketentuan Undang Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), seperti yang tertera dalam pasal 28 ayat 1. Karenanya, PT. FI patut digugat. Menolak Damai Sidang Gugatan WALHi terhadap Freeport ini dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Lalu Mariun SH, dengan hakim anggota M Munawir SH dan Rusman Gani Ahmad SH. Sebelum sidang dimulai Hakim ketua menawarkan kepada kedua pihak (WALHI dan Freeport) untuk berdamai. Namun WALHI melalui kuasa hukumnya menolak tawaran itu, dan tetap ingin melanjutkan gugatannya. Sidang yang dimulai pukul 12:45 diakhiri dengan memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Freeport untuk memberikan jawaban atas gugatan WALHI yang akan disampaikan pada pukul 10.00 WIB tanggal 13 September 2000. [EB] SUMBER: JATAM WebsitePress Briefing WALHI: Gugatan WALHI Melawan PT Freeport Indonesia Company; “WALHI Menggugat Freeport Indonesia: Peringatan Bagi Manipulator Informasi”, Tabloid Semanggi, Jakarta, 3-9 Agustus 2000 Informasi lebih lanjut: (Yaya) - email: yaya@walhi.or.id Kontak JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Kontak JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Kaltim Kembali ke atas |
| ||||||||||||||||||||||