|
|
This is in Indonesian. English text on Indonesia also available.
Selasa 22 Agustus 2000
Tim Pengacara WALHI Tak Mau Damai Soal Kasus FreeportMinergyNews.Com, Jakarta---Badai yang menghantam PT Freeport Indonesia (PTFI) seolah tak pernah berhenti. Baru saja usai persoalan longsornya limbah batuan di Danau Wanagon, PTFI harus menghadapi gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).Hari ini Selasa (22/08) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar gugatan WALHI terhadap PTFI. Dalam gugatannya, WALHI menyebut PTFI sengaja menutup-nutupi informasi tentang buruknya pengelolaan lingkungan dalam operasi pertambangan mereka di pegunungan grasberg. "Freeport memberi informasi tidak benar dan tak akurat bahkan cenderung memanipulasi informasi yang dapat menyesatkan publik mengenai terjadinya penurunan kualitas lingkungan akibat dari kegiatan pertambangan yang dilakukan dalam kurun waktu 30 tahun lebih. Terutama dengan terjadinya insiden maut Danau Wanagon bulan Mei 2000 lalu," kata juru bicara Tim Pengacara WALHI R. Dwiyanto Prihartono (PBHI). Oleh karena itu, kata Dwiyanto, pihaknya menuntut kepada PTFI untuk meminta maaf secara terbuka. Caranya, lanjut Dwiyanto, PTFI harus memasang iklan atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya dengan redaksional yang ditentukan oleh WALHI di 10 harian umum nasional, dua harian umum lokal Papua masing-masing keseluruhannya satu halaman penuh selama seminggu berturut-turut. "Selain itu, PTFI juga harus memasang iklan serupa di 10 majalah nasional, lima majalah internasional, tiga harian internasional pada satu halaman penuh selama satu bulan berturut-turut. Dan pada lima media elektronik nasional dan internasional yang harus ditayangkan pada prime time selama satu minggu berturut-turut. Termasuk di media elektronik radio." Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala PN Jaksel Lalu Mariyun SH selaku Hakim Ketua, sidang menawarkan kemungkinan penyelesaian damai. Namun Tim Pengacara WALHI yang terdiri dari PBHI, YLBHI, ELSAM, ALPERUDI, JATAM dan ELS-HAM Irian Jaya menyatakan dengan tegas menolak berdamai. "Tak mungkin kami berdamai, sementara PTFI sudah melakukan pernyataan yang tak betul di depan anggota DPR yang merupakan sesuatu yang berhubungan tidak lagi dengan WALHI tetapi juga kepada publik. Jadi akan tidak fair kalau kita berdamai," kata Dwiyanto usai menyampaikan tuntutannya. Sementara itu Koordinator Tim Pengacara PTFI Sidi Minang Warman dari Minang Warman & associates Law Offices kepada MinergyNews.Com mengatakan, pihaknya masih mempelajari tuntutan yang diajukan oleh WALHI. Karena, ia mengaku, baru ditunjuk PTFI kemarin. "Saya perlu konsultasi lebih dahulu dengan klien saya. Apalagi masalahnya banyak yang teknis, " kata Minang Warman. Karena ketidaksiapan Tim Pengacara PTFI, Hakim Ketua Lalu Mariyun menyatakan, sidang diundur hingga 13 September mendatang.(MNC-4) Kembali ke atas |
| ||||||||||||||||||||||