|
|
This is in Indonesian. English text on Indonesia also available.
Artikel tentang Freeport Indonesia:Metode ‘’kamuflase hijau’’ diam-diam sedang dilakukan PT. Freeport Indonesia. Caranya: menebar informasi menyesatkan kepada publik. WALHI menggugat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997. Perusahaan tambang raksasa Rio Tinto sedang menghadapi tuntutan yang menyatakan bahwa pekerjanya melakukan pelecehan seksual dan memperkosa perempuan lokal di daerah tambang emas Kalimantan yang mana perusahaan berselisih dengan indigenous people dalam penuntutan tanah dan pelanggaran HAM. Walhi Laporkan Freeport ke PolisiTEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diminta segera memaksa PT. Freeport Indonesia untuk mengurangi proses produksi menyusul jebolnya tanggul di danau Wanagon dua pekan lalu di Timika. Empat orang buruh tambang PT. Freeport Indonesia diperkirakan tewas dan air bah telah merusak tempat tinggal 12 Kepala Keluarga di desa Banti. PT. Freeport Indonesia (FI) dinilai telah melakukan pelanggaran besar dalam pengelolaan lingkungan hidup. Demikian dituturkan Direktur Eksekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Emmy Hafildz kepada pers Senin (15/5) siang di kantor WALHI, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Walhi, menurut Emmy, akan segera melaporkan pelanggaran tersebut kepada Mabes Polri Selasa (16/5) besok . "Kami juga sedang menyusun legal standing untuk memperkarakan FI ke pengadilan,"' ujar Emmy. FI dalam pandangan Walhi telah sering melakukan manipulasi dalam program-progaram lingkungan hidup di sekitar pabrik tambang tersebut. Protes itu dikemukakan, karena FI terbukti tak mampu mengelola limbah produksinya. Dengan total produksi 300.000 ton per hari, limbah yang diproduksi sudah sangat berlebihan. Padahal, dengan produksi 130.000 ton per hari, di tahun 1998, waduk danau Wanagon sudah tak mampu menampung limbah, buktinya tanggal 22 juni 1998 waduk tersebut pernah jebol. Limbah batuan yang dihasilkan adalah sisa batuan yang ditambang tapi tidak diproduksi. Limbah ini bernama pyrit (senyawa besi sulfida dan tembaga sulfida) yang mengandung logam berat, pada umumnya termasuk limbah toksik kronik. Dalam catatan Walhi, sejak 1995 jumlah batuan limbah yang telah dibuang sebanyak 420 juta ton. Di akhir masa tambang dperkirakan limbah itu akan menumpuk dengan ketinggian setengah kilometer dari permukaan tanah. FI menimbun limbah itu di dua tempat, yaitu 95 % di lembah Wanagon, sedang sisanya di lembah Cartenz, pegunungan Jaya Wijaya. FI, menurut Emmy, telah melanggar sedikitnya 3 perundangan lingkungan hidup yaitu UU/23/1992, PP no.20/1990, PP no. 35/1991 dan PP 18/1994. "Pembuangan limbah batuan ke danau Wanagon jelas-jelas melanggar PP no 18/1994 tentang pengelolaan limbah!" ujar Emmy. Walhi menduga, FI sengaja memacu produksinya karena kontrak kerja perusahaan itu akan berakhir tahun 2014. "Pemerintah harus segera mengambil tindakan, karena pembuangan limbah itu telah mengancam kehidupan masyarakat Irian, khususnya suku Amungme!" tegas Emmy. (Nezar Patria) Sumber: Tempo Interaktif Kembali ke atas Lembar Fakta Limbah Batuan PT Freeport IndonesiaApa dan Bagaimana Limbah Batuan Grasberg?· Limbah batuan adalah sisa batuan yang ditambang yang tidak diproduksi. Limbah batuan dari Grasberg mengandung pyrit (senyawa besi sulfida) dan tembaga sulfida. Limbah batuan ini juga merupakan limbah B3 karena mengandung logam berat yang pada umumnya masuk kategori limbah toksik kronis. Salah satu logam berat yang terkandung dalam limbah batuan PT. Freeport Indonesia adalah tembaga (Cu). Ekspose senyawa tersebut dengan udara akan menyebabkan reaksi oksidasi yang menghasilkan senyawa sulfat dan jika bereaksi dengan, misalnya hujan, akan menimbulkan aliran air asam tambang (AAT = acid mine drainage). Berapa Banyak Limbah Batuan yang dihasilkan Freeport? · Sejak tahun 1995, jumlah batuan limbah yang telah dibuang sebanyak 420 juta ton. · Di akhir masa tambang, jumlah total limbah batuan adalah 4 milyar ton. · Di akhir masa tambang ketinggian tumpukan limbah batuan adalah 500 meter. Dimana Limbah Batuan PTFI Dibuang? Limbah batuan PTFI dari Grasberg ditimbun di Lembah Carstenz (5%) dan Lembah Wanagon (95%) dimana terdapat Danau Wanagon. Apa Arti Danau Wanagon Bagi Masyarakat Amungme? · Danau Wanagon bagi masyarakat Amungme yang hidup di sekitarnya, seperti Desa Banti/Waa, merupakan danau suci dan vital karena memiliki nilai keramat bagi suku Amungme. Danau Wanagon merupakan ISOREI (rumah laki-laki), tempat bersemayamnya arwah-arwah orang Amungme yang sudah meninggal dunia. Mereka meyakini bahwa arwah-arwah tersebut yang menjaga kelestarian alam sekitar dan memberikan berkah dan keberuntungan bagi masyarakat Amungme. Dengan beralih fungsinya danau apalagi hanya dijadikan tempat penimbunan limbah batuan, dimana sejak awal penggunaan danau dilakukan tanpa bernegosiasi terlebih dahulu dengan masyarakat Amungme, maka ada kepercayaan bahwa hilang sudah nilai keramat danau ini. Memiliki nilai vital bagi masyarakat Amungme yang hidup di sekitarnya, karena air Danau Wanagon merupakan sumber air yang mengalir menjadi Sungai Wanagon, dan dipergunakan oleh penduduk desa di sekitarnya untuk kehidupan sehari-hari seperti minum, mencuci, memasak, mandi, dsb. Tetapi sejak dipakainya Danau Wanagon untuk pembuangan limbah batuan Sungai Wanagon ini tidak dapat digunakan lagi oleh penduduk. Peraturan apa saja yang dilanggar Freeport dan Pemerintah RI sehubungan dengan pembuangan batuan limbah tersebut? Penggunaan Danau Wanagon sebagai tempat penimbunan limbah batuan telah melanggar : · UU no. 4 tahun 1982 yang telah dirubah menjadi UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU no. 23 tahun 1997 pasal 1 poin 12 menyatakan bahwa "Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. · PP no. 20 tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. · PP no. 35 tahun 1991 tentang Sungai, pasal 2; menyatakan bahwa "Lingkup pengaturan sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai termasuk danau atau waduk". Sehingga jelas bahwa lingkup PP ini berlaku juga untuk danau. Dalam ps. 27 jelas dikatakan bahwa "Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau merugikan penggunaan air yang lain dan lingkungan". · PP no. 18 tahun 1994 jo PP no. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dari penjelasan di atas jelas dikatakan bahwa limbah batuan Grasberg merupakan limbah B3 karena mengandung logam berat. Dalam ps. 3 menyatakan "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan bidup tanpa pengolahan terlebih dahulu" dan ps. 29 ayat 2 menyatakan bahwa "Tempat penyimpanan limbah B3 sebagaimana dimaksud paa ayat 1 wajib memenuhi syarat : a). lokasi tempat penyimpanan yang bebas banjir, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung serta sesuai dengan rencana tata ruang. B). rancangan bangunan disesuaikan dengan jumlah, karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran lingkungan". Dari ketiga perundangan di atas jelas bahwa penggunaan Danau Wanagon menjadi tempat penimbunan limbah batuan telah merupakan pencemaran air dan merubah fungsi danau yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitarnya, seperti dari Desa Banti/Waa. Kemudian berdasarkan PP 18 tahun 1994 jo PP 85 tahun 1999 jelas pembuangan limbah batuan yang merupakan limbah B3 secara langsung ke Danau Wanagon merupakan pelanggaran hukum. Kontak :Sri Indah Wibi Nastiti, Nur Hidayati Kembali ke atas Apa yang terjadi dengan Danau Wanagon?Danau Wanagon bukanlah danau seperti dalam bayangan umum. Wanagon lebih tepat disebut basin (kubangan air besar) yang terbentuk dari air hujan. Sejak PT Freeport Indonesia (FI) menambang mineral di Grasberg tahun 1992, Wanagon dipilih sebagai lokasi pembuangan batuan penutup (overburden) yang menutupi mineralnya (ore).Diperkirakan, tambang Grasberg harus membuang 2,8 milyar ton batuan penutup hingga penambangan berakhir tahun 2041. FI juga harus terus menambahkan gamping karena batuan itu bersifat sangat asam. Dengan gamping hasil akhirnya adalah kalsium sulfat dan asam karbonat yang mudah menguap. Teorinya bisa saja begitu, tetapi penimbunan ke Danau Wanagon akan menyebabkan endapan lumpur di dasar danau. Endapan itu mengandung gipsum yang bisa larut kembali kalau hujan deras. Aliran asam tambang (acid rock drainage) dapat terjadi sewaktu-waktu kalau logam-logam berat dalam endapan lumpur itu larut kembali karena hujan atau banjir. Lumpur ini menurut PP 85/1999 termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). FI sendiri tidak dapat menjelaskan dengan memuaskan, penanganan batuan asam ke Wanagon ini. Bulan Juli 1998 Wanagon jebol karena over dumping, sehingga menyebabkan aliran air asam tambang melalui sungai. Menurut Bapedal, sesudah kejadian itu, pH air sungai sangat asam, yaitu sekitar 3,67. Dengan pH sangat asam itu, air sungai tidak layak untuk kehidupan apapun. Walaupun menurut laporan pemantauan berkala FI, pH Wanagon harus dipertahankan minimal 6, tetapi tampaknya usaha itu sering menemui kegagalan. FI juga melakukan upaya pengelolaan dengan cara mengalirkan batuan lewat stacker sehingga jatuhnya bisa diatur lalu dipadatkan dengan buldozer untuk mencegah runtuhnya tumpukan karena gempa atau banjir. Tetapi pada akhir masa tambang, tidak ada yang bisa menjamin tumpukan setinggi 400 meter itu akan tetap aman. Freeport, menurut manajer lingkungannya, Dr. Wisnu Susetyo, tidak ingin membangun bendungan di Wanagon, karena resiko bobolnya tinggi seperti yang terjadi di tambang Ok Te di Papua Nugini. Sampai saat sebelum tanggul itu jebol, FI membendung Wanagon dengan tanggul beton, tetapi rupanya tak kuat menahan runtuhnya tumpukan batuan. Kemungkinan dipakainya metode back filling (penutupan kembali dengan batuan penutupnya) pada tambang Grasberg, dinyatakan tidak mungkin dilakukan, karena luasnya Grasberg yang 2 km persegi dan dapat menyebabkan keruntuhan batuan sehingga menutup tambang bawah tanah yang saat ini mulai beroperasi. Dilihat dari keekonomian dan kemudahannya, Wanagon adalah pilihan paling baik untuk limbah Freeport. Lokasinya ada di perbatasan barat laut open pit Grasberg dan lembahnya dalam. Di daerah konsesi Freeport terdapat 11 danau besar dan kecil dan Wanagon mempunyai topografi paling baik sebagai tempat pembuangan. Sebutan danau oleh Freeport dianggap kurang tepat, karena umumnya berupa cekungan dan airnya berasal dari air hujan (basin). Sebelumnya, pembuangan dilakukan dengan truk sehingga tidak merata dan menyebabkan jebolnya Wanagon pada bulan Juli 1998. Warna air Wanagon biasanya hijau kebiruan yang menandakan tingginya kandungan tembaga. Tidak ada yang bisa dilakukan, atau sangat terlambat untuk mengembalikan Wanagon, karena saat ini aliran air Wanagon hampir semua telah dipompakan keluar dan hanya tinggal pasir dan lumpur saja yang siap dipadatkan. Masalah yang paling berat dari penimbunan Wanagon adalah kestabilan tumpukan overburden itu dan daerah sekitarnya. Setelah Wanagon jebol kembali 4 Mei 2000 lalu, dan menewaskan empat buruh Freeport, Dirjen Pertambangan Umum, Surna Tjahya Djajadiningrat -akrab dipanggil Naya, menginstruksikan Freeport tidak lagi membuang batuan sisa dan penutup ke Wanagon. Artinya tinggal Cartenszweide, di sebelah timur Grasberg, yang jadi alternatif. Tempat kedua yang luasnya 114 hektar ini, ketika akhir masa tambang akan tertutup batuan sisa dan penutup setinggi 250 meter. Sedangkan lembah Wanagon yang 796 hektar akan rata dengan batuan setinggi 450 meter. Tapi betulkah dengan hanya memakai Cartenszweide, seperti yang ditulis koran, operasi Freeport akan berhenti tak lebih dari dua bulan saja? Naya kepada TEMPO menyatakan, pihaknya memang memerintahkan Freeport tidak lagi membuang batuan penutup itu ke Wanagon. "Saya minta mereka meneliti kenapa itu terjadi. Pokoknya harus keluar alternatif yang paling baik dan aman dari Freeport, bukan dari pemerintah," katanya. Naya juga mengaku, tidak memberi batas waktu Freeport untuk melakukan penelitian geotekniknya. "Pokoknya sampai mereka dapat meyakinkan saya, bahwa mereka punya cara yang paling aman. Kalau membuang ke Wanagon mereka bisa jamin lebih aman, saya berikan lagi Wanagon untuk overburden mereka," ujarnya lewat saluran telepon. Naya juga mendapat masukan yang berbeda-beda soal penyebab runtuhnya batuan itu. Ada yang bilang kejadiannya sangat mendadak dan bersifat alam, ada yang bilang karena goyahnya keseimbangan batuan, dan lain-lain. Tapi Naya mengaku tidak puas dengan semua penjelasan yang berbeda-beda itu, karenanya ia mengembalikan semua informasi itu ke Freeport dan memberi instruksi untuk melakukan penelitian. Jika Freeport tak kunjung memberi alternatif lebih bagus, sementara tempat pembuangan telah penuh, apakah mereka akan tutup? "Itu urusan mereka! Saya ingin mengajari mereka bahwa semua ini merekalah yang paling bertanggung jawab, bukan pemerintah," tegas Naya. (I GG Maha Adi) Sumber: Tempo Interaktif Kembali ke atas |
| ||||||||||||||||||||||