|
|
This is in Indonesian. English text on Indonesia also available.
Analisis Berita JATAM, 21 Maret
2001
Bacaan Alternatif,
Memahami Berita Exxon Mobil
Oil ----Hampir
dua minggu kasus Mobil Oil menghiasi media massa Indonesia. Sayang berita
itu tak mengulas tuntas soal lingkungan dan penderitaan masyarakat lokal.
Berikut kami sajikan makalah dari M. Ibrahim. Tulisan ini menyoroti aspek
lingkungan dan riwayat penindasan Exxon di Tanah Rencong, ACEH, berjudul
Industri Pertambangan di ACEH, Enclave Ekonomi, Refresi Militer, dan
Keserakahan Sentralistik .---- “Jika
kita banding-bandingkan, Kosovo dan ACEH itu sama. Di Kosovo ada perkosaan
massal dan bukit tengkorak, di ACEH juga ada. Bedanya, di Kosovo ada
penjahat perang: Slobodan Milosevic. Tapi di ACEH siapa? Pelakunya masih
menjadi tokoh bagi orang-orang Indonesia”. (Ghodzali
Abbas, mantan Anggota MPR dari ACEH, dalam sebuah diskusi di Indonesian
Institut For Democracy Education , IDe). Ratapan
Ghodzali tak berlebihan. Meski terkesan emosional, pernyataannya benar
belaka. Kini sorotan publik kembali ke bumi Serambi Mekah, yang kini
berubah menjadi “Seram sekali”. Tak lain, pokok soalnya adalah pemogokan
yang dilakukan manajemen Exxon Mobil Oil Indonesia. Sayangnya, berita itu
lebih “menguntungkan” pihak Exxon dan mengecam Gerakan ACEH Merdeka. Untuk
itu, JATAM memberikan bacaan alternatif untuk anda. Berikut petikannya
(setelah kami lakukan editasi seperlunya). Enclave
Ekonomi Hampir
tiga dasawarsa usia industri pertambangan di Aceh. Kurun waktu tersebut,
menghadapkan masyarakat Aceh dengan situasi sangat kontradiktif dari
keadaan sosial dan budaya lokal ke-Aceh-annya. Secara fisik, wajah agraris
yang sebelumnya dominan mewarnai Aceh, kini sebagiannya berganti dengan
corak industri, oleh kehadiran instalasi proyek tambang raksasa,
terbentuknya Zona Industri Lhokseumawe (ZILS), berdirinya kompleks
perumahan dan fasilitas mewah bagi karyawan industri, gemerlapnya kota dan
kehidupan malam dan sistem security militer canggih merupakan
gambaran kasat mata eksklusivitas corak industri tambang yang melanda Aceh
selama ini. Wajah
industri demikian, menimbulkan dampak luas terhadap spektrum kehidupan
masyarakat Aceh. Pertapakan industri tambang raksasa telah mengambilalih
lahan di daerah dalam jumlah cukup besar. Akibatnya, selain mengubah
secara radikal rona lingkungan hidup, problem derivat yang kemudian
menonjol berupa konflik-konflik pertanahan yang nyaris selalu disudahi
dengan pembungkaman protes masyarakat oleh represivitas negara (militer)
atau proses peradilan/penyelesaian kasus yang bias kekuasan dan tidak
memenuhi harapan keadilan. Sebagai
Zona Industri, ZILS menyebabkan perubahan bentang alam dari suatu kawasan
didominasi hutan, sawah, kebun-kebun dan pemukiman tradisional masyarakat
lokal, menjadi kawasan elite yang didominasi bangunan raksasa
proyek-proyek industri ditambah berbagai fasilitas mewah penunjangnya.
Pada 1970-an itu juga, Aceh Utara juga mengalami pertumbuhan penduduk yang
cukup pesat mencapai 3% per tahunnya, kontribusi dari migrasi penduduk
luar Aceh yang bekerja di dalam ataupun pada job terkait dengan
keberadaan industri tambang raksasa tersebut.
Fenomena
ini menggiring masyarakat Aceh ke corak kehidupan dan kebudayaan industri
yang jauh berbeda dengan kultur agraris yang sebelumnya mereka geluti.
Dampak langsung amat dirasakan masyarakat Aceh antara lain berubahnya pola
aktivitas sebagian masyarakat dari sepenuhnya berbasis pertanian kepada
model-model pekerjaan industri, akibatnya komunitas lokal harus rela
terpinggirkan dari persaingan. Lalu, ketidaknyamanan hidup karena
hiruk-pikuk dan kebisingan industri, kemewahan gaya hidup karyawan
industri dan disparitas pendapatan yang mencolok dibandingkan dengan
masyarakat di sekitarnya yang gilirannya menciptakan kenaikan harga-harga
barang sebagai akibat kenaikan daya beli secara absolut serta maraknya
dunia hiburan dan kehidupan malam yang bukan hanya menimbulkan kejutan
budaya tapi juga telah menggerus nilai-nilai religius ke-Islaman yang kuat
diyakini dan dianut sebagian besar masyarakat Aceh.
Sirnanya
Obsesi Kemakmuran Penemuan
gas di lapangan Arun tahun 1971, telah membersitkan secercah harapan baru
rakyat Aceh terhadap perbaikan kondisi kehidupan di Aceh dari himpitan
keterbelakangan dan ketertinggalan pembangunan dibanding propinsi lainnya
di Indonesia. Setelah, sejarah panjang Aceh sarat dengan berbagai
peperangan, pergolakan dan perjuangan yang tidak sedikit menelan korban
jiwa. Obsesi
kemakmuran yang berbinar-binar di mata orang Aceh kala itu, karena membayangkan lembaran baru sejarah
Aceh yang bakal dilimpahi kemakmuran dan kedamaian. Ada semacam harapan
besar (high expectation) dalam masyarakat Aceh dengan kehadiran industri
pertambangan migas skala raksasa sekelas MOI dan PT Arun. Utamanya,
terhadap kesempatan bekerja dalam lingkungan industri maupun aktivitas
lainnya yang terkait baik langsung atau tidak langsung dengan keberadaan
industri di sana dan mendapat manfaat atau keuntungan yang lebih baik
untuk mendongkrak pendapatan dan kesejahteraannya. Dari
sudut pandang perekonomian, masyarakat Aceh berharap dari hasil kekayaan alam bernilai tinggi itu,
maka Aceh akan mendapat bagian yang layak guna membangun daerah dalam
berbagai bidang. Apalagi, Aceh mengalami banyak ketertinggalan dan
keterbelakangan prestasi pembangunan di banding daerah lainnya di
Indonesia. Sekali lagi, akal sehat mengatakan inilah moment sangat tepat
membenahi itu semua. Namun
ironisnya, harapan demi harapan sirna tak terpenuhi dengan memuaskan.
Kekecewaanlah yang terakumulasi menjadi carut-marut luka baru yang
menyayat-nyayat aspek psikologis dan sosial masyarakat Aceh. Karena, kecil
sekali proporsi tenaga kerja lokal yang terserap. Ada dua alasan pokok
yang cukup menyebalkan, bahwa ; (1). Tenaga kerja lokal tidak mempunyai
ketrampilan dan keahlian profesional industri, dan (2). Tidak ada formasi
karena sudah dicadangkan untuk tenaga kerja limpahan dari Plaju, Sumatera
Selatan. (Nurina Widagdo, 1997). Tenaga kerja lokal yang sedikit
ditempatkan pada strata bawah, untuk formasi satpam, supir, petugas
kebersihan dll. Untuk jabatan strategis dalam perusahaan hampir semuanya
dijabat oleh orang dari luar Aceh. Pedihnya
lagi, ketentraman yang dulu harmonis mengitari kehidupan masyarakat di
sana, kini harus terusik oleh gangguan kebisingan oleh gemuruh mesin-mesin
industri atau kenaikan suhu udara yang menyengat. Bahkan, masyarakat
terpaksa harus menghadapi ancaman pencemaran lingkungan yang sewaktu-waktu
mengintai wilayah pemukiman mereka, sumber air bersih mereka, tambak udang
mereka atau udara yang mereka
hirup sehari-hari. Bertahun-tahun
lamanya, obsesi kemakmuran itu agaknya makin kabur dan jauh dari benak
mereka. Setidaknya, masyarakat Aceh kini sudah tidak lagi berharap banyak
seperti dulu ketika MOI baru menemukan ladang gas yang sangat luas di
Arun. Justru yang makin menggumpal adalah kekecewaan yang
menganga sebagai luka psikologis dan sosial yang makin dalam. Enclave
yang Mencemari Industri
tambang MOI dan PT Arun adalah cikal bakal munculnya industri petrokimia
skala besar lainnya seperti industri pupuk PT PIM, AAF, dan pabrik kertas
PT KKA. Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya membentuk
Zona Industri Lhokseumawe. Inilah yang berkembang secara ‘tidak sehat’
menjadi suatu Enclave (daerah kantong yang tertutup dan
eksklusif). Dikatakan
tidak sehat, karena enclave ZILS ini bagai sebuah komunitas elite yang
teralienasi dari realitas dan dinamika sosial, ekonomi maupun politik yang
berlangsung di daerah Aceh.
Ada dua sisi kehidupan sangat berbeda di Aceh dengan adanya kawasan
ZILS. Di satu sisi, dalam enclave berhamburan kemewahan dan kenyamanan,
jalan-jalan dalam kompleks yang begitu mulus, perumahan mewah ber-AC yang
dihuni oleh karyawan industri dengan penghasilan antara 2 hingga 10 juta
rupiah per bulan. Sekolah eksklusif dari TK hingga SMU tersedia, lalu ada
supermarket yang cukup nyaman untuk berbelanja dan berbagai sarana
rekreasi yang sangat menghibur. Tapi
lihatlah di sekeliling enclave itu, ada sepuluh kecamatan dengan penduduk
mencapai 375.000 jiwa yang tidak lain adalah kantong-kantong kemiskinan.
Di sebelah barat terdapat lima kecamatan, Muara Dua, Dewantara, Sawang,
Nisam dan Muara batu. Lalu di sebelah timur, Syamtalira Arun, Tanah Luas,
Syamtalira Bayu, Matangkuli dan Tanah Pasir. Hal
yang mengenaskan lagi dari enclave itu adalah sistem lingkungannya yang
rapuh dan rawan atas timbulnya bencana pencemaran. Sejak MOI beroperasi
menambang migas di Aceh, ditambah oleh mengepulnya asap proyek vital
lainnya, maka problem lingkungan bermunculan menggerogoti keharmonisan
hidup masyarakat sekelilingnya. Meskipun
dikenal sebagai perusahaan multinasional dan digembar-gemborkan
menggunakan teknologi penambangan canggih, ternyata belum menjamin bahwa
operasi MOI bebas dari pencemaran. Pada tahun 1991, sekitar 180 hektar
tambak udang dan ikan masyarakat desa Laga Baro, desa Pulo, desa Lancang,
desa Matang Puntong, desa Puuk dan desa Meucat Kecamatan Samudera Geudong
Kabupaten Aceh Utara tercemar limbah yang keluar dari pintu pembuangan
Cluster I MOI Landing Lhoksukon yang mengalir melalui sungai (alue)
Manggra. Akibatnya, ratusan petani di desa-desa tersebut diperkirakan
mengalami kerugian gagal panen mencapai ratusan juta rupiah. Didampingi
sejumlah LSM di Aceh Utara para petani pernah mengajukan gugatan perdata
ke pengadilan, namun seperti biasa rakyat dikalahkan oleh proses
pengadilan yang rumit tersebut. Catatan
sejumlah LSM lingkungan di Aceh, laporan dan keluhan maupun protes
masyarakat terhadap masalah-masalah pencemaran tambak di sekitar industri
vital Lhokseumawe masih terjadi hingga tahun 1998. Ironisnya, kalangan
perusahaan menganggap sepele peristiwa-peristiwa itu dan dengan segala
kelicikannya kerapkali mengelak dari tanggung jawab. Bukan
hanya terhadap lahan usaha milik rakyat yang terganggu, operasional MOI
dan proyek vital lainnya juga mengancam kehidupan masyarakat melalui
berbagai kasus pencemaran sumber air dan udara terhadap pemukiman yang
berada di luar tembok enclave mereka. Kontras dengan lingkungan perumahan
pekerja MOI yang lux, asri dan dilengkapi sistem safety canggih dari
ancaman pencemaran atau kecelakaan operasi tambang, maka pemukiman
penduduk di sekitarnya terletak berdekatan (umumnya berkisar antara 200
meter hingga 1 km) dari lokasi instalasi tambang, jalur pipa gas dan
cerobong pembuang limbah (pollution equipment truck) kilang MOI Cluster
I,II,III dan IV. Sehingga, masalah terkontaminasinya sumur atau sungai
yang menjadi sumber air bersih bagi penduduk oleh buangan limbah atau zat
beracun yang berasal dari operasi MOI terjadi berulangkali, tanpa
kejelasan prosedur penanganan dan pertanggungjawaban pihak MOI. Peristiwa
paling anyar menyangkut kasus seperti diurai tersebut adalah heboh
tercemarnya sumur penduduk di
enam desa dalam kecamatan Tanah Luas Aceh Utara yaitu desa Keude Nibong,
Keupok Nibong, Nibong Wakeuh, Nibong Baroh, Dayah nibong dan Keuh Nibong
pada 8 September 1999 lalu. Akibatnya, sekitar 360 KK harus kehilangan
sumber air bersih dan bahkan sebagian warga mengalami gatal-gatal karena
terlanjur mengkonsumsi air sumur yang telah tercemar itu. Polusi ini
ditimbulkan oleh asap dari katup Cluster II MOI. Yang
cukup memprihatinkan adalah MOI sangat lamban merespons masalah ini.
Bayangkan, kejadiannya pada sore hari, namun baru diketahui pihak dan
diumumkan manajemen MOI pada menjelang tengah malam. Menurut beberapa
warga desa tersebut, MOI seperti tidak ambil pusing atas masalah yang
ditimbulkan oleh Cluster II itu. Padahal kejadian ini bukan pertama kali
terjadi, tapi kali inilah yang terparah. Selain polusi asap, masayarakat
enam desa tersebut selama ini harus (dipaksa) “berdamai” dengan kebisingan
wilayah itu antara pukul 0.00 hingga 04.00. Pengakuan getir warga, “
Rasanya, kami seperti tidur dalam pabrik setiap hari”. Sebaliknya,
karyawan MOI seperti tidur nyenyak
dalam “syurga” kemewahan setiap harinya. (EB). Informasi lebih lanjut: Kontak JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Kembali ke atas |
| ||||||||||||||||||||||