clear pixel

Analisis Berita JATAM, 21 Maret 2001

 

Bacaan Alternatif,

Memahami Berita Exxon Mobil Oil

----Hampir dua minggu kasus Mobil Oil menghiasi media massa Indonesia. Sayang berita itu tak mengulas tuntas soal lingkungan dan penderitaan masyarakat lokal. Berikut kami sajikan makalah dari M. Ibrahim. Tulisan ini menyoroti aspek lingkungan dan riwayat penindasan Exxon di Tanah Rencong, ACEH, berjudul Industri Pertambangan di ACEH, Enclave Ekonomi, Refresi Militer, dan Keserakahan Sentralistik .---- 

Jika kita banding-bandingkan, Kosovo dan ACEH itu sama. Di Kosovo ada perkosaan massal dan bukit tengkorak, di ACEH juga ada. Bedanya, di Kosovo ada penjahat perang: Slobodan Milosevic. Tapi di ACEH siapa? Pelakunya masih menjadi tokoh bagi orang-orang Indonesia”. (Ghodzali Abbas, mantan Anggota MPR dari ACEH, dalam sebuah diskusi di Indonesian Institut For Democracy Education , IDe). 

Ratapan Ghodzali tak berlebihan. Meski terkesan emosional, pernyataannya benar belaka. Kini sorotan publik kembali ke bumi Serambi Mekah, yang kini berubah menjadi “Seram sekali”. Tak lain, pokok soalnya adalah pemogokan yang dilakukan manajemen Exxon Mobil Oil Indonesia. Sayangnya, berita itu lebih “menguntungkan” pihak Exxon dan mengecam Gerakan ACEH Merdeka. Untuk itu, JATAM memberikan bacaan alternatif untuk anda. Berikut petikannya (setelah kami lakukan editasi seperlunya). 

Enclave Ekonomi

Hampir tiga dasawarsa usia industri pertambangan di Aceh. Kurun waktu tersebut, menghadapkan masyarakat Aceh dengan situasi sangat kontradiktif dari keadaan sosial dan budaya lokal ke-Aceh-annya. Secara fisik, wajah agraris yang sebelumnya dominan mewarnai Aceh, kini sebagiannya berganti dengan corak industri, oleh kehadiran instalasi proyek tambang raksasa, terbentuknya Zona Industri Lhokseumawe (ZILS), berdirinya kompleks perumahan dan fasilitas mewah bagi karyawan industri, gemerlapnya kota dan kehidupan malam dan sistem security militer canggih merupakan gambaran kasat mata eksklusivitas corak industri tambang yang melanda Aceh selama ini. 

Wajah industri demikian, menimbulkan dampak luas terhadap spektrum kehidupan masyarakat Aceh. Pertapakan industri tambang raksasa telah mengambilalih lahan di daerah dalam jumlah cukup besar. Akibatnya, selain mengubah secara radikal rona lingkungan hidup, problem derivat yang kemudian menonjol berupa konflik-konflik pertanahan yang nyaris selalu disudahi dengan pembungkaman protes masyarakat oleh represivitas negara (militer) atau proses peradilan/penyelesaian kasus yang bias kekuasan dan tidak memenuhi harapan keadilan.  

Sebagai Zona Industri, ZILS menyebabkan perubahan bentang alam dari suatu kawasan didominasi hutan, sawah, kebun-kebun dan pemukiman tradisional masyarakat lokal, menjadi kawasan elite yang didominasi bangunan raksasa proyek-proyek industri ditambah berbagai fasilitas mewah penunjangnya. Pada 1970-an itu juga, Aceh Utara juga mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup pesat mencapai 3% per tahunnya, kontribusi dari migrasi penduduk luar Aceh yang bekerja di dalam ataupun pada job terkait dengan keberadaan industri tambang raksasa tersebut.               

Fenomena ini menggiring masyarakat Aceh ke corak kehidupan dan kebudayaan industri yang jauh berbeda dengan kultur agraris yang sebelumnya mereka geluti. Dampak langsung amat dirasakan masyarakat Aceh antara lain berubahnya pola aktivitas sebagian masyarakat dari sepenuhnya berbasis pertanian kepada model-model pekerjaan industri, akibatnya komunitas lokal harus rela terpinggirkan dari persaingan. Lalu, ketidaknyamanan hidup karena hiruk-pikuk dan kebisingan industri, kemewahan gaya hidup karyawan industri dan disparitas pendapatan yang mencolok dibandingkan dengan masyarakat di sekitarnya yang gilirannya menciptakan kenaikan harga-harga barang sebagai akibat kenaikan daya beli secara absolut serta maraknya dunia hiburan dan kehidupan malam yang bukan hanya menimbulkan kejutan budaya tapi juga telah menggerus nilai-nilai religius ke-Islaman yang kuat diyakini dan dianut sebagian besar masyarakat Aceh.             

Sirnanya Obsesi Kemakmuran

Penemuan gas di lapangan Arun tahun 1971, telah membersitkan secercah harapan baru rakyat Aceh terhadap perbaikan kondisi kehidupan di Aceh dari himpitan keterbelakangan dan ketertinggalan pembangunan dibanding propinsi lainnya di Indonesia. Setelah, sejarah panjang Aceh sarat dengan berbagai peperangan, pergolakan dan perjuangan yang tidak sedikit menelan korban jiwa.

Obsesi kemakmuran yang berbinar-binar di mata orang Aceh kala itu, karena  membayangkan lembaran baru sejarah Aceh yang bakal dilimpahi kemakmuran dan kedamaian. Ada semacam harapan besar (high expectation) dalam masyarakat Aceh dengan kehadiran industri pertambangan migas skala raksasa sekelas MOI dan PT Arun. Utamanya, terhadap kesempatan bekerja dalam lingkungan industri maupun aktivitas lainnya yang terkait baik langsung atau tidak langsung dengan keberadaan industri di sana dan mendapat manfaat atau keuntungan yang lebih baik untuk mendongkrak pendapatan dan kesejahteraannya.  

Dari sudut pandang perekonomian, masyarakat Aceh berharap dari hasil  kekayaan alam bernilai tinggi itu, maka Aceh akan mendapat bagian yang layak guna membangun daerah dalam berbagai bidang. Apalagi, Aceh mengalami banyak ketertinggalan dan keterbelakangan prestasi pembangunan di banding daerah lainnya di Indonesia. Sekali lagi, akal sehat mengatakan inilah moment sangat tepat membenahi itu semua.  

Namun ironisnya, harapan demi harapan sirna tak terpenuhi dengan memuaskan. Kekecewaanlah yang terakumulasi menjadi carut-marut luka baru yang menyayat-nyayat aspek psikologis dan sosial masyarakat Aceh. Karena, kecil sekali proporsi tenaga kerja lokal yang terserap. Ada dua alasan pokok yang cukup menyebalkan, bahwa ; (1). Tenaga kerja lokal tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian profesional industri, dan (2). Tidak ada formasi karena sudah dicadangkan untuk tenaga kerja limpahan dari Plaju, Sumatera Selatan. (Nurina Widagdo, 1997). Tenaga kerja lokal yang sedikit ditempatkan pada strata bawah, untuk formasi satpam, supir, petugas kebersihan dll. Untuk jabatan strategis dalam perusahaan hampir semuanya dijabat oleh orang dari luar Aceh. 

Pedihnya lagi, ketentraman yang dulu harmonis mengitari kehidupan masyarakat di sana, kini harus terusik oleh gangguan kebisingan oleh gemuruh mesin-mesin industri atau kenaikan suhu udara yang menyengat. Bahkan, masyarakat terpaksa harus menghadapi ancaman pencemaran lingkungan yang sewaktu-waktu mengintai wilayah pemukiman mereka, sumber air bersih mereka, tambak udang mereka  atau udara yang mereka hirup sehari-hari. 

Bertahun-tahun lamanya, obsesi kemakmuran itu agaknya makin kabur dan jauh dari benak mereka. Setidaknya, masyarakat Aceh kini sudah tidak lagi berharap banyak seperti dulu ketika MOI baru menemukan ladang gas yang sangat luas di Arun.  Justru yang makin  menggumpal adalah kekecewaan yang menganga sebagai luka psikologis dan sosial yang makin dalam. 

Enclave yang Mencemari

Industri tambang MOI dan PT Arun adalah cikal bakal munculnya industri petrokimia skala besar lainnya seperti industri pupuk PT PIM, AAF, dan pabrik kertas PT KKA. Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya membentuk Zona Industri Lhokseumawe. Inilah yang berkembang secara ‘tidak sehat’ menjadi suatu Enclave (daerah kantong yang tertutup dan eksklusif).  

Dikatakan tidak sehat, karena enclave ZILS ini bagai sebuah komunitas elite yang teralienasi dari realitas dan dinamika sosial, ekonomi maupun politik yang berlangsung di daerah Aceh.  Ada dua sisi kehidupan sangat berbeda di Aceh dengan adanya kawasan ZILS. Di satu sisi, dalam enclave berhamburan kemewahan dan kenyamanan, jalan-jalan dalam kompleks yang begitu mulus, perumahan mewah ber-AC yang dihuni oleh karyawan industri dengan penghasilan antara 2 hingga 10 juta rupiah per bulan. Sekolah eksklusif dari TK hingga SMU tersedia, lalu ada supermarket yang cukup nyaman untuk berbelanja dan berbagai sarana rekreasi yang sangat menghibur.  

Tapi lihatlah di sekeliling enclave itu, ada sepuluh kecamatan dengan penduduk mencapai 375.000 jiwa yang tidak lain adalah kantong-kantong kemiskinan. Di sebelah barat terdapat lima kecamatan, Muara Dua, Dewantara, Sawang, Nisam dan Muara batu. Lalu di sebelah timur, Syamtalira Arun, Tanah Luas, Syamtalira Bayu, Matangkuli dan Tanah Pasir.  

Hal yang mengenaskan lagi dari enclave itu adalah sistem lingkungannya yang rapuh dan rawan atas timbulnya bencana pencemaran. Sejak MOI beroperasi menambang migas di Aceh, ditambah oleh mengepulnya asap proyek vital lainnya, maka problem lingkungan bermunculan menggerogoti keharmonisan hidup masyarakat sekelilingnya.  

Meskipun dikenal sebagai perusahaan multinasional dan digembar-gemborkan menggunakan teknologi penambangan canggih, ternyata belum menjamin bahwa operasi MOI bebas dari pencemaran. Pada tahun 1991, sekitar 180 hektar tambak udang dan ikan masyarakat desa Laga Baro, desa Pulo, desa Lancang, desa Matang Puntong, desa Puuk dan desa Meucat Kecamatan Samudera Geudong Kabupaten Aceh Utara tercemar limbah yang keluar dari pintu pembuangan Cluster I MOI Landing Lhoksukon yang mengalir melalui sungai (alue) Manggra. Akibatnya, ratusan petani di desa-desa tersebut diperkirakan mengalami kerugian gagal panen mencapai ratusan juta rupiah. Didampingi sejumlah LSM di Aceh Utara para petani pernah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, namun seperti biasa rakyat dikalahkan oleh proses pengadilan yang rumit tersebut.

 

Catatan sejumlah LSM lingkungan di Aceh, laporan dan keluhan maupun protes masyarakat terhadap masalah-masalah pencemaran tambak di sekitar industri vital Lhokseumawe masih terjadi hingga tahun 1998. Ironisnya, kalangan perusahaan menganggap sepele peristiwa-peristiwa itu dan dengan segala kelicikannya kerapkali mengelak dari tanggung jawab. 

Bukan hanya terhadap lahan usaha milik rakyat yang terganggu, operasional MOI dan proyek vital lainnya juga mengancam kehidupan masyarakat melalui berbagai kasus pencemaran sumber air dan udara terhadap pemukiman yang berada di luar tembok enclave mereka. Kontras dengan lingkungan perumahan pekerja MOI yang lux, asri dan dilengkapi sistem safety canggih dari ancaman pencemaran atau kecelakaan operasi tambang, maka pemukiman penduduk di sekitarnya terletak berdekatan (umumnya berkisar antara 200 meter hingga 1 km) dari lokasi instalasi tambang, jalur pipa gas dan cerobong pembuang limbah (pollution equipment truck) kilang MOI Cluster I,II,III dan IV. Sehingga, masalah terkontaminasinya sumur atau sungai yang menjadi sumber air bersih bagi penduduk  oleh buangan limbah atau zat beracun yang berasal dari operasi MOI terjadi berulangkali, tanpa kejelasan prosedur penanganan dan pertanggungjawaban pihak MOI. 

Peristiwa paling anyar menyangkut kasus seperti diurai tersebut adalah heboh tercemarnya sumur penduduk  di enam desa dalam kecamatan Tanah Luas Aceh Utara yaitu desa Keude Nibong, Keupok Nibong, Nibong Wakeuh, Nibong Baroh, Dayah nibong dan Keuh Nibong pada 8 September 1999 lalu. Akibatnya, sekitar 360 KK harus kehilangan sumber air bersih dan bahkan sebagian warga mengalami gatal-gatal karena terlanjur mengkonsumsi air sumur yang telah tercemar itu. Polusi ini ditimbulkan oleh asap dari katup Cluster II MOI.  

Yang cukup memprihatinkan adalah MOI sangat lamban merespons masalah ini. Bayangkan, kejadiannya pada sore hari, namun baru diketahui pihak dan diumumkan manajemen MOI pada menjelang tengah malam. Menurut beberapa warga desa tersebut, MOI seperti tidak ambil pusing atas masalah yang ditimbulkan oleh Cluster II itu. Padahal kejadian ini bukan pertama kali terjadi, tapi kali inilah yang terparah. Selain polusi asap, masayarakat enam desa tersebut selama ini harus (dipaksa) “berdamai” dengan kebisingan wilayah itu antara pukul 0.00 hingga 04.00. Pengakuan getir warga, “ Rasanya, kami seperti tidur dalam pabrik setiap hari”. Sebaliknya, karyawan MOI seperti tidur nyenyak  dalam “syurga” kemewahan setiap harinya. (EB).



Informasi lebih lanjut: Kontak JATAM
(Jaringan Advokasi Tambang)

Kembali ke atas

        MPI logo

          Comments on this website?
          Email Igor O'Neill.
clear pixel
clear pixel