clear pixel

Artikel Tentang Newmont Batu Hijau:

- PT Newmont Ditegur Bappedal

- JATAM Minta Agar Pemerintah Tak Resmikan Tambang Batu Hijau

- Newmont Batu Hijau

PT Newmont Ditegur Bappedal

  Mataram - 16 Jun 00 21:01 WIB (Astaga.com)
PT Newmont Nusa Tenggara ditegur oleh Kepala Bappedal Regional II Bali -- yang membawahi wilayah Bali, NTB dan NTT -- Ir T Syachrul Ismail di Denpasar. Mereka ditegur karena belum juga mengirim laporan pembuangan tailing (limbah pasir) ke laut Teluk Senunu sejak laporan terakhir yang dikirimkan September 1999 lalu.

Menurut Kepala Bapedalda NTB, Drs H Lalu Djafar Suryadi, sampai sekarang belum juga dikirim meski sudah ditagih beberapa kali. Padahal pembuangan tailing atas penambangan di Proyek Batu Hijau Kecamatan Jereweh itu harus ada uji Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan pencemaran lautnya. "Kami harus memperoleh klarifikasi dari Newmont, tentang kebenaran jatuhnya limbah ke palung. Untuk itu harus ada fotonya," kata Djafar dalam keterangan persnya kepada wartawan Jumat (16/6) siang..

Dalam surat teguran disebutkan, PT NNT dianggap tidak mematuhi PP Nomor 18 Tahun 1999 jo PP Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), khususnya pada tabel 2 mengenai daftar limbah B3 yang spesifik, dengan kode limbah D222 yaitu jenis kegiatan pertambangan yang berpotensi untuk menghasilkan limbah B3 dengan uraian limbah logam berat dan tailing..

Kedua, PP Nomor: 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut pada bab VIII mengenai Dumping pasal 18 yang menyatakan: Pertama, setiap orang atau penanggung jawab usaha/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin menteri. Kedua, tatacara dumping sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri..

Padahal, menurut rencana Sabtu siang besok peresmian atas operasi penambangan terbesar di dunia itu akan dilakukan. Bapedalda NTB dan Wilayah II di Denpasar sangat berkepentingan mengingat yang mengalami dampaknya adalah masyarakat di daerah. Hal itu disadari Djafar, meskipun kewenangan pusat yang memberikan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL)..

Dalam rencana PT NNT limbah produksi yang dibuang melalui pipa sepanjang enam kilometer ke Teluk Senunu dari kedalaman 112 meter ke palung di bawahnya. Menurut Djafar Suryadi, tailing yang akan dibuang sebanyak 1,045 miliar ton..

Kewajiban laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan tersebut sesuai dokumen RKL (rencana pengelolaan lingkungan) dan RPL (rencana pemantauan lingkungan) kepada Gubernur NTB . cq.Kepala Bapedalda NTB..

Sedangkan menurut T Iradati Fuad, Superintendent Media Relation PT NNT, pihaknya telah mengirimkan laporan untuk periode Oktober-Desember kepada Bapedalda NTB sesuai surat tanda terima 14/6 kemarin. Untuk kuartal pertama tahun 200 ini memang belum karena memerlukan uji coba di laboratorium. "Agak sulit karena harus menunggu hasil Lab," kata Iradati. (dhea).

Kembali ke atas

Selasa 13 Juni 2000 17:12:20 WIB 

JATAM Minta Agar Pemerintah Tak Resmikan Tambang Batu Hijau

MinergyNews.Com, Jakarta--Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta agar pemerintah membatalkan rencana peresmian tambang Batu Hijau milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sebab dengan meresmikan tambang itu, pemerintah telah melakukan blunder.

Koordinator JATAM Chalid Muhammad kepada MinergyNews.Com mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak meresmikan tambang emas Batu Hijau. "Sebab, dengan meresmikan tambang itu pemerintah berarti telah merestui industri pertambangan yang merusak ekologi laut di Sumbawa."

Pemerintah, ujar Chalid, seharusnya mengetahui bahwa perusahaan tambang itu tidak peduli dengan lingkungannya. "Kalau pemerintah jadi meresmikannya, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap dampaknya terhadap kualitas hidup generasi mendatang di sekitar wilayah penambangan."

Meski PT NNT membantah telah melakukan pencemaran, ujar Chalid, pihaknya yakin perusahaan itu sengaja atau tidak sengaja justru mencemari sekitarnya melalui bocornya dam Santong. "Buktinya hingga sekarang masyarakat setempat takut menggunakan air sungai itu bisa berdampak buruk," kata Chalid menanggapi rencana pemerintah meresmikan tambang Batu Hijau Sabtu besok.

Tambang Batu Hijau merupakan tambang kedua milik Newmont di Indonesia, setelah tambang Minahasa. Saat ini saham PT NNT dimiliki oleh Newmont Gold Company (45%), Sumitomo Corp. (35%) dan sisanya yang 20 persen dipegang PT Pukuafu Indah milik Jusuf Merukh. (MNC-7)

Kembali ke atas

 

PT. NEWMONT NUSA TENGGARA BATU HIJAU PROJECT

Apa:
Batu Hijau adalah sebuah tembaga/emas porphyry dengan kandungan cadangan emas sebesar 11,9juta ons dan 10,6 milyar ton tembaga. Newmont memegang saham 45%, berpatungan dengan Perusahaan Jepang Sumitomo 35% dan sebuah perusahaan Indonesia PT. Pukuafu Inda h yang memegang saham sebesar 20%.
Dimana:
Batu Hijau berlokasi di ujung Baratdaya Sumbawa, 950 mil dari Jakarta.
Kapan:
Newmont menemukan Batu Hijau pada tahun 1990, dan setelah mengantungi ijin dari pemerintah Indonesia kontruksi dilakukan pada Mei 1997, dan melakukan pengapalan pertama pada Desember 1999.
Keuangan:
Total modal dari proyek ini sebesar US $ 1,9 Milyar. Tanda tangan dilakukan pada bulan Juli 1997 Joint venture sebesar US $ 1 milyar. Termasuk US $ 500 juta daari Bank EXIM Jepang, US $ 425 juta dari Bank EXIM Amerika dan US $ 75 juta dar i Badan Kredit Eksport Jerman, KFW.
Pekerja:
Batu Hijau menklaim telah memperkerjakan 14 000 orang tenaga kerja pada saat kontruksi dilakukan, dan sewaktu beroperasi akan memperkerjakan sebanyak kira-kira 3200 orang.
Produksi:
Pada produksi penuh, tambang ini diharapkan memproduksi 615 juta pond tembaga dan 515 000 ons emas per tahun. Hal ini akan menjadikan batu Hijuan sebagai 2,5% produksi tembaga dalam lima tahun pertama dalam lebih dari 20 tahun ijin operasin ya. Bijih emas tembaga akan di lebur di peleburan Jepang, Korea, Australia dan Eropa, kebanyakan dalam kontrak dagang jangka panjang.
Methoda yang dilakukan oleh BatuHijau adalah Open Pit Mining, dengan pembuangan limbah seperti juga Newmont Minahasa Raya, melakukan Sistem pembuangan sisa limbah bawah laut (subsea disposal of tails) di Teluk Benete.
Pada surat tertanggal 25 November 1999 kepada Presiden Republik Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) diantaranya mengatakan bahwa sistem pembuangan limbah sisa bawah laut yang sangat besar dan berlebihan masih terjadi dan meminta kepada Presiden untuk menghentikan sementara kegiatan PT. Newmont Minahasa Raya dan PT. Newmont Batu Hijau sampai perusahaan tersebut memperbaiki sistem produksinya sampai ke tingkat pembuangan emisi nol dan untuk melaporkannya pada publik.
Jatam juga mengatakan bahwa kontrak kerja perusahaan harus dicabut dan sementara perusahaan tutup perusahaan harus membayar biaya kompensasi yang layak terhadap pekerja.

Informasi lebih lanjut: Kontak JATAM
(Jaringan Advokasi Tambang)

Kembali ke atas

        MPI logo

          Comments on this website?
          Email Igor O'Neill.
clear pixel
clear pixel